KSP: Masyarakat Jangan Khawatir Diproses Hukum Bila Kritik Pemerintah
Sampaikan saja kritik disertai data dan fakta yang kuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menegaskan agar masyarakat tetap menyampaikan kritik tanpa perlu dibayang-bayangi oleh ketakutan akan dipidana. Bahkan, bila ada kelompok pro pemerintah yang melaporkan, tidak ada jaminan laporan tersebut akan diproses.
"Gak perlu khawatir akan diproses hukum. Apabila ada dinamika kelompok pro pemerintah yang mengadukan, tapi gak ada bukti pendukung kuat pasti gak akan dipidanakan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021)
Baca Juga: Istana: Pemerintah Perlu Kritik Pedas dan Keras Agar Lebih Terarah
Baca Juga: Fadjroel Bantah Pemerintah Pakai Buzzer untuk Hadapi Kritik
1. Pemerintah akan menyambut baik kritik masyarakat
Donny menegaskan bahwa pemerintah akan menyambut baik kritik yang disampaikan oleh masyarakat. Apalagi bila kritik tersebut disampaikan dengan data dan fakta yang kuat.
"Misalnya soal bansos. Ada kritik gak tepat sasaran, ada data yang salah, ada orang yang udah meninggal tetap dapet, itu kan kritik yang kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan. Jadi kritik itu gak masalah," tegas dia.
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Kritik Pemerintah, Begini Reaksi JK