Pakai Jasa Joki, Peserta CPNS Terancam Pidana dan Dicoret
Tetap percaya sama kemampuan sendiri ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019. Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional melalui ketentuan tertulis.
Hal tersebut ditempuh Kedeputian Bidang Wasdal BKN untuk mencegah kasus perjokian berulang.
"Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD," kata Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Paryono dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Rabu (12/2).
Dia mengatakan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
Baca Juga: Kelakuan Lucu Peserta Tes CPNS 2019 Mengakali Aturan Agar Bisa Ujian
1. Peserta CPNS pengguna joki terancam pidana dan di-blacklist dari pendaftaran CPNS
Paryono mengungkapkan, Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bahkan, peserta yang kedapatan melakukan tindakan curang tersebut, kata dia, bisa terancam pidana.
"Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan tindakan curang tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup," tegasnya.
Baca Juga: Jimat Milik Peserta Tes CPNS yang Disita Petugas Tiba-tiba Raib