TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakai Jasa Joki, Peserta CPNS Terancam Pidana dan Dicoret

Tetap percaya sama kemampuan sendiri ya

Ilustrasi. Peserta CPNS. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019. Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional melalui ketentuan tertulis.  

Hal tersebut ditempuh Kedeputian Bidang Wasdal BKN untuk mencegah kasus perjokian berulang.

"Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD," kata Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Paryono dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Rabu (12/2). 

Dia mengatakan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Baca Juga: Kelakuan Lucu Peserta Tes CPNS 2019 Mengakali Aturan Agar Bisa Ujian

1. Peserta CPNS pengguna joki terancam pidana dan di-blacklist dari pendaftaran CPNS

Antrean tes CPNS di Udinus. IDN Times/Fariz Fardianto

Paryono mengungkapkan, Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bahkan, peserta yang kedapatan melakukan tindakan curang tersebut, kata dia, bisa terancam pidana. 

"Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan tindakan curang tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup," tegasnya.

2. Selama seleksi CPNS, puluhan peserta didiskualifikasi

Peserta CPNS. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019. Ada 14 kasus diskualifikasi karena kesalahan formasi, empat kasus iskualifikasi pelanggaran joki; tiga kasus diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap, dan tiga kasus diskualifikasi pelanggaran tata tertib.

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.

"Melalui siaran pers ini kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi," tegas Paryono.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT). Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019.

Instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Baca Juga: Jimat Milik Peserta Tes CPNS yang Disita Petugas Tiba-tiba Raib

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya