TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Penangkapan Maaher At-Thuwailibi Sesuai Prosedur

"Enggak ada (perlawanan)."

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, memastikan penangkapan Soni Eranata (28) alias Maaher At-Thuwailibi sesuai prosedur. 

"Sesuai prosedur penangkapan. Mau diuji, silakan di pengadilan," kata Awi seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Alias Soni Eranata Ditangkap Polisi

1. Tidak ada perlawanan saat proses penangkapan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi mengatakan proses penangkapan terhadap Maaher tidak menemui kendala berarti. Dia menyebut yang bersangkutan bersikap koperatif.

"Enggak ada (perlawanan)," katanya.

2. Polisi tangkap Maaher

Cuitan Ustaz Maheer (screenshot @ustadzmaaher_)

Polisi menangkap Maaher terkait kasus ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Soni ditangkap di kediamannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pagi.

Adapun ujaran kebencian itu dibagikan melalui akun media sosial Twitter miliknya, @ustadzmaaher_.

"Tersangka atas nama Soni Erabata atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) diamankan jam 04.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ustaz Maaher  Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya