PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 31 Mei 2021
Perpanjangan PPKM Mikro tahap 8
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 18 sampai 31 Mei 2021. Kebijakan tersebut akan berlaku di 30 provinsi Indonesia.
"Instruksi Mendagri harusnya per hari ini keluar. Tadi, kami sedang diminta salinannya kepada pak Dirjen Kemendagri," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam diskusi virtual, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Sumsel 3 Kali PPKM Mikro, Epidemiolog Sebut Tidak Efektif
1. Tak semua provinsi berlakukan kebijakan PPKM Mikro
Lebih lanjut, Susi menjelaskan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro tidak berlaku di semua provinsi. Alasannya, masih ada empat provinsi yang memilki indikator kasus COVID-19 tidak separah 30 lainnya.
"Ada empat provinsi masih sangat rendah dari empat sampai lima indikator itu, mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo, sehingga kami tetap hanya 30 cakupannya itu mengenai PPKM mikro," paparnya.
Baca Juga: Tiru India soal PPKM Mikro, Jokowi Tak Ingin Ada Lonjakan Kasus