TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 31 Mei 2021

Perpanjangan PPKM Mikro tahap 8

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 18 sampai 31 Mei 2021. Kebijakan tersebut akan berlaku di 30 provinsi Indonesia.

"Instruksi Mendagri harusnya per hari ini keluar. Tadi, kami sedang diminta salinannya kepada pak Dirjen Kemendagri," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam diskusi virtual, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Sumsel 3 Kali PPKM Mikro, Epidemiolog Sebut Tidak Efektif

1. Tak semua provinsi berlakukan kebijakan PPKM Mikro

Pemprov DKI Jakarta mulai Sabtu (13/3/2021) kembali membuka 24 taman kota, Taman Margasatwa Ragunan, serta tiga hutan kota dengan penerapan protokol kesehatan ketat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lebih lanjut, Susi menjelaskan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro tidak berlaku di semua provinsi. Alasannya, masih ada empat provinsi yang memilki indikator kasus COVID-19 tidak separah 30 lainnya.

"Ada empat provinsi masih sangat rendah dari empat sampai lima indikator itu, mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo, sehingga kami tetap hanya 30 cakupannya itu mengenai PPKM mikro," paparnya.

 

2. PPKM Mikro bakal diperkuat

Bupati Jombang, Munjidah Wahab memantau Posko PPKM Mikro di Kelurahan Jombatan. IDN Times/Zainul Arifin

Diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Naisonal (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengungkapkan kebijakan PPKM Mikro akan diperkuat. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas.

"Tadi, arahan Bapak Presiden untuk memperkuat PPKM Mikro baik di tempat mereka berangkat maupun tujuan di Jakarta," kata Airlangga.

Baca Juga: Tiru India soal PPKM Mikro, Jokowi Tak Ingin Ada Lonjakan Kasus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya