Wapres Ma'ruf Apresiasi Fatwa Halal MUI untuk Vaksin Sinovac
Hanya tinggal menunggu izin BPOM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan sertifikasi halal untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. asal Tiongkok. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengapresiasi kerja cepat MUI, yang dinilai dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat.
“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas respons cepat daripada Majelis Ulama Indonesia yang selama ini memang sudah dilakukan fatwa-fatwa (untuk) mendukung penanganan COVID-19 ini, dari penanganan ibadah, cara ibadah, pengurusan jenazah yang terkena COVID-19, dan lain sebagainya,” kata Ma'ruf dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1/2021).
Baca Juga: Ini Alasan BPOM Belum Terbitkan Izin EUA Vaksin Sinovac
1. Meski tersertifikasi halal, penggunaan Sinovac tunggu izin BPOM
Kendati mendapat sertifikasi halal, vaksin Sinovac baru dapat digunakan setelah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Keberlakuannya fatwa ini masih muallaq, masih tergantung dari BPOM, (tetapi) ini memang sangat diperlukan untuk menenangkan masyarakat,” imbuhnya.
Wapres berharap proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Sehingga ke depannya pemulihan ekonomi juga bisa berjalan baik.
“Jadi masalah ekonomi dan sosial itu tergantung pada penanganan COVID-19, (dan) penanganan COVID sekarang penentunya adalah vaksinasi,” tuturnya.
Baca Juga: Cerita Ridwan Kamil Disuntik Vaksin: Jarumnya Gak Kecil, Otot Pegal