TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lelang Perhiasan Hasil Korupsi Eks Kepala Bappebti Laku Rp245 juta

Hasil pelelangan disetor ke pemasukan kas negara

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan keterangan terkait pemasukan kas yang berasal dari pelelangan satu set perhiasan terpidana korupsi mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya. Perhiasan tersebut berhasil terlelang dengan harga Rp245 juta.

Syahrul Raja Sempurnajaya merupakan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus perizinan pemakaman di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: KPK Lelang Aset Tanah dan Bangunan Nazaruddin, Kamu Berminat Beli?

1. Lelang dilakukan untuk memaksimalkan pemasukan kas Negara

Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lelang yang dilakukan oleh KPK terkait harta yang dimiliki terpidana dilakukan untuk memaksimalkan pemasukan kas negara dari asset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK. Pelelangan tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015.

"Pada hari Selasa (26/1) telah dilaksanakan lelang bersama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta III dan berhasil terjual satu set perhiasan berupa satu gelang emas putih lima mata berlian, satu kalung emas putih, dua anting emas putih mata berlian, dan satu cincin emas dengan harga Rp245.111.000,00," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, seperti yang dikutip dari ANTARA, Rabu (27/1/2021).

2. Perhiasan yang dilelang tersebut laku melebihi dari harga limit

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pada proses pelelangan Ali Fikri menjelaskan bahwa batas akhir penawaran lelang perhiasan milik Syahrul berakhir di pukul 11.00 WIB hari Selasa (26/1/2021). Harga limit perhiasan saat itu senilai Rp240.451.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50 juta.

Tetapi di hari ini perhiasan tersebut laku melebihi dari harga limit pada awal pelelangan melalui website https://www.lelang.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Raup Rp26,19 Triliun dari Hasil Lelang Sitaan selama 2020 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya