TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tampung Masukan UU ITE, Tim Kajian Undang Asosiasi Pers dan Aktivis

Asosiasi Pers diundang untuk memberikan saran terkait UU ITE

Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hari ini melakukan pertemuan secara virtual, dengan mengundang asosiasi pers di Indonesia untuk berdiskusi terkait revisi UU ITE yang sedang berjalan.

Beberapa asosiasi yang turut hadir di antaranya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).

"Pada Rabu ini, tim akan mengundang narasumber dari unsur media untuk berdiskusi," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam siaran pers, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Dipenjara karena UU ITE, Ibu di Aceh Ini Bawa Bayinya Ikut dalam Lapas

1. Revisi UU ITE bertujuan untuk melindungi hak digital masyarakat

Ilustrasi ekonomi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan keputusan melakukan revisi UU ITE bertujuan untuk melindungi hak digital masyarakat, karena menurutnya udang-undang yang ada saat ini belum memberikan keadilan bagi pihak di hilir. Seperti pendapat pegiat sosial media Deddy Corbuzier yang sudah tiga kali terjerat UU ITE yang katanya tersandung pasal absurd.

"Berdasarkan riset CSIS, UU ITE dalam perjalanannya menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu dampak sosial dengan meluasnya efek jera dan dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock therapy, membungkam kritik dan persekusi. Sementara dalam politik, para politisi dan kekuasaan menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya," tutur Damar saat memaparkan pandangannya kepada Tim UU ITE.

2. Hasil diskusi terkait UU ITE akan dilaporkan ke Menko Polhumkan

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam pertemuan yang sudah berlangsung sebagai tahapan diskusi bersama beberapa pihak terkait revisi UU ITE, seluruh pendapat dan masukan dari para aktivis dan pegiat serta masukan dari asosiasi pers akan kumpulkan.

Masukan tersebut akan dibuat laporan dan selanjutnya diserahkan pada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhumkan) Mahfud MD sebagai bahan pertimbangan agar UU ITE tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Masukan dalam diskusi pada siang dan sore hari ini sangat bermanfaat bagi sub-tim satu maupun sub-tim dua, di dalam menyusun kajian yang menjadi bagian laporan paripurna dari tim," ujar Sugeng Purnomo.

Baca Juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Daftar Prioritas Prolegnas 2021, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya