Tampung Masukan UU ITE, Tim Kajian Undang Asosiasi Pers dan Aktivis
Asosiasi Pers diundang untuk memberikan saran terkait UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hari ini melakukan pertemuan secara virtual, dengan mengundang asosiasi pers di Indonesia untuk berdiskusi terkait revisi UU ITE yang sedang berjalan.
Beberapa asosiasi yang turut hadir di antaranya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).
"Pada Rabu ini, tim akan mengundang narasumber dari unsur media untuk berdiskusi," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam siaran pers, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Dipenjara karena UU ITE, Ibu di Aceh Ini Bawa Bayinya Ikut dalam Lapas
1. Revisi UU ITE bertujuan untuk melindungi hak digital masyarakat
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan keputusan melakukan revisi UU ITE bertujuan untuk melindungi hak digital masyarakat, karena menurutnya udang-undang yang ada saat ini belum memberikan keadilan bagi pihak di hilir. Seperti pendapat pegiat sosial media Deddy Corbuzier yang sudah tiga kali terjerat UU ITE yang katanya tersandung pasal absurd.
"Berdasarkan riset CSIS, UU ITE dalam perjalanannya menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu dampak sosial dengan meluasnya efek jera dan dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock therapy, membungkam kritik dan persekusi. Sementara dalam politik, para politisi dan kekuasaan menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya," tutur Damar saat memaparkan pandangannya kepada Tim UU ITE.
Baca Juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Daftar Prioritas Prolegnas 2021, Kenapa?