TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies: Kerumunan Lebih dari 5 Orang Dilarang selama PSBB!

Agar penularan COVID-19 tidak semakin meluas #PSBB

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melarang warga berkumpul lebih dari lima orang dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.

"Ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang. Ini bagian dari usaha kita bersama-sama mengurangi potensi penularan," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan hal itu demi keselamatan bersama di mana hingga saat ini sudah ada lebih dari 1.300 orang di Jakarta meninggal akibat COVID-19.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, Polri bersama TNI, Kejaksaan dan Kehakiman akan melakukan operasi yustisi secara masif.

"Dan upaya pencegahan terkait edukasi, sosialiasi, juga terkait ploting anggota di keramaian. Kami melakukan dalam rangka menertibkan kembali agar masyarakat lebih disiplin untuk mematuhi (protokol kesehatan)," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Anies Larang Pasien COVID-19 Isolasi Mandiri di Rumah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya