ASN Dilarang Mudik dan Cuti di Tengah COVID-19, Ini Aturan Lengkapnya
Untuk meminimalisasi penyebaran virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemik virus corona di Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya, KemanPAN-RB mengatakan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik!
1. Boleh cuti dalam keadaan tertentu
ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dam pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
"Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia," tulis rilis tersebut pada Jumat (10/4).
Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: ASN Dilarang Mudik Tahun Ini, Kalau Nekat Bisa Kena Sanksi