TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Boleh Gak Sih Deklarasi di Area CFD? Ini Jawaban Lengkap Bawaslu

Semua-mua dikaitkan politik, ribet ya

IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan adanya deklarasi tagar yang ramai belakangan ini di area hari bebas kendaraan atau car free day (CFD). Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memaparkan apa saja yang termasuk kategori pelanggaran dan mana yang bukan pelanggaran.

Belum lama ini terjadi polemik antara kubu #2019gantipresiden dan #diasibukkerja di area CFD yang berujung pada intimidasi pada salah seorang warga yang membawa anak. Bawaslu memberikan jawaban lengkap terkait polemik deklarasi hash tag itu.

Baca juga: Korban Persekusi CFD Susi Bantah Gunakan Gelang Kode

1. Jika ada atribut dan kampanye parpol termasuk pelanggaran

Istimewa

Rahmat mengatakan, kamu dan masyarakat lainnya bisa mendeklarasikan siapapun pilihanmu di area CFD. Namun dengan catatan tidak boleh ada atribut parta politik (parpol) apapun di dalam deklarasi itu. Kamu juga tidak boleh menyuarakan atau mengkampanyekan parpol tertentu.

“Sepanjang tidak ada atribut parpol, kemudian menggunakan sebagai kampanye parpol, maka tidak masalah,” kata Rahmat di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).

2. Ingat, bawa anak juga termasuk pelanggaran kampanye

Facebook/@Susi Ferawati

Rahmat menambahkan, dalam berkampanye dilarang membawa anak-anak karena ada undang-undang yang mengatur. Membawa anak dalam kampanye termasuk pelanggaran adminstrasi.

“Dalam undang-undang jelas bahwa anak kecil tidak boleh ikut kampanye. Di undang-undang jelas tidak boleh, termasuk pelanggaran administrasi,” sebutnya.

3. Bagaimana jika ada peran parpol dalam deklarasi itu?

IDN Times/Linda Juliawanti

Menjawab pertanyaan itu, Bawaslu akan melihat apakah ada penggerakan massa oleh parpol dalam gerakan deklarasi atau memberikan dukungan terhadap seorang calon yang akan berlaga dalam kontestasi pemilihan.

 “Bisa kita lihat pada hari H. Apakah ada keterlibatan parpol di situ. Kalau keterlibatan parpol itu menggerakkan massanya dan kami harapkan tidak ada atribut parpol juga ke depan,” ujar Rahmat.

Pun demikian jika ada relawan yang mendeklarasikan dukungan terhadap seorang calon, menurut Rahmat, hal itu harus dibuktikan terlebih dulu.

Ini harus dibuktikan, relawan ini bersangkutan dengan parpol tidak, ada perintah parpol tidak,” imbuhnya.

4. Apakah ajakan dalam suatu hashtag tidak termasuk kampanye?

Instagram/@TeguhKaosPolos

Ajakan dari pihak manapun, seperti #2019gantipresiden atau #diasibukkerja tidak dikategorikan Bawaslu termasuk kampanye. Juga demikian dengan wajah-wajah calon yang didukung seperti Prabowo atau Jokowi. Karena menurur Rahmat, calon Presiden baru akan muncul pada Agustus nanti.

“Enggak, citra dirinya siapa? Calon presiden ada setelah Agustus nanti. Gak masalah. Yang penting bukan parpol tetentu. Belum bisa ditindak. Wajah tokoh (yang ada di kaos atau gambar) gak masalah,” kata Rahmat.

Baca juga: Polemik Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye, Ini Jawaban Bawaslu

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya