DPR Belum Setujui Usulan KPU Larang Napi Koruptor Maju di Pilkada
Kalau kamu setuju gak guys?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum sepakat terkait narapidana atau napi koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.
"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama, sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/11).
Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Kudus Ternyata Eks Napi Koruptor
1. Aturan narapidana koruptor dilarang mancalonkan di pilkada pernah dibatalkan
Politikus Partai Golkar itu mengatakan peraturan mengenai terpidana tindak pidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam undang-undang, sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks narapidana koruptor menjadi calon legislatif.
Baca Juga: Merinding, Ini yang Dialami Kalapas Usai Antar Terpidana Eksekusi Mati