TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Belum Setujui Usulan KPU Larang Napi Koruptor Maju di Pilkada

Kalau kamu setuju gak guys?

Ilustrasi koruptor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum sepakat terkait narapidana atau napi koruptor dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dalam rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

"Kami belum bisa mengambil kesepahaman bersama, sehingga kami perlu melanjutkan lagi di (rapat) hari berikutnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, usai menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/11).

Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Kudus Ternyata Eks Napi Koruptor

1. Aturan narapidana koruptor dilarang mancalonkan di pilkada pernah dibatalkan

IDN Times/Helmi Shemi

Politikus Partai Golkar itu mengatakan peraturan mengenai terpidana tindak pidana korupsi dilarang mencalonkan diri dalam undang-undang, sudah pernah dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan aturan PKPU terkait pelarangan eks narapidana koruptor menjadi calon legislatif.

2. Komisi II masih akan melakukan pembahasan pekan depan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Komisi II DPR RI belum bisa mengambil kesimpulan dan akan melaksanakan rapat dengar pendapat berikutnya, pada Senin (11/11) depan.

Mereka juga akan mengundang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), untuk duduk bersama membahas evaluasi Pemilu 2019.

3. Komisi II menilai perlu adanya evaluasi terkait aturan tersebut

IDN Times/Prayugo Utomo

Doli merasa perlu ada evaluasi dan penyempurnaan menyeluruh peraturan untuk pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, kemungkinan penyempurnaan itu dilakukan setelah Pilkada 2020.

"Kita lihat perkembangannya nanti seperti apa. Mana (kekurangan) yang bisa ditutupi melalui PKPU, mana yang perlu revisi (Undang-Undang)," ujar dia.

Doli mengatakan sementara ini belum bisa melihat akan ada revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah yang sudah ada di depan mata dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nanti kami mendahului ya, makanya sementara ini kita pakai saja dasar undang-undang yang berlaku itu," ujar Doli.

Baca Juga: Merinding, Ini yang Dialami Kalapas Usai Antar Terpidana Eksekusi Mati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya