TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Drama Perjalanan Ahok: Dari Pulau Pramuka Hingga ke Penjara

Seperti apa jejak kasusnya?

Ubaidillah Amin/ANTARA FOTO

Jakarta, IDN Times – Hari ini (9/5) setahun lalu, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama divonis bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dihukum 2 tahun penjara dan harus mendekam di tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Ahok menjadi orang kesekian yang terjerat kasus penodaan agama. Berikut adalah perjalanan Ahok dimulai dari awal ia dianggap menistakan agama.

Baca juga: Amnesti: Bebaskan Ahok Tanpa Syarat

1. Bermula dari pidato Ahok di Pulau Pramuka  

IDN Times

27 September, Ahok berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu,  dalam rangka kunjungan kerja dan budidaya ikan kerapu. Begitu tiba di Pulau Pramuka, Ahok memberikan sambutan tentang program budidaya ikan. Ia mengatakan para nelayan tidak perlu khawatir program ini tidak berlanjut jika dirinya tidak terpilih lagi sebagai Gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017.

Ahok lalu mengutip Alquran Surah Al-Maidah ayat 51 dengan mengatakan "Jadi, jangan mudah percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya karena bunyi surat Al-Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu," ucap Ahok kala itu.

2. Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok ke media sosial

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Rekaman video sambutan Ahok tersebut kemudian diunggah Buni Yani ke laman Facebooknya pada 6 Oktober 2016. Postingan ini kemudian Viral. Video itu adalah potongan 30 detik dari video yang diunggah Pemprov DKI di YouTube dengan durasi 1 jam 48 menit 33 detik. 

Dalam postingannya, Buni Yani menuliskan 'Penistaan Terhadap Agama? “Bapak ibu (pemilih muslim)….dibohongi surat Al Maidah 51”…[dan] “masuk neraka [juga Bapak-Ibu dibodohi”. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini’.

3. Ahok dilaporkan ke Bareskrim

Themalaymailonline.com

Satu bulan berselang, Novel Bamumin bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok ke Bareskrim terkait penistaan agama. Setelahnya, beberapa pihak lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melaporkan Ahok. Tercatat pelaporan terhadap Ahok berjumlah 11 laporan.  

4. Ahok meminta maaf

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Senin (10/10/2016) Ahok meminta maaf kepada umat Islam karena telah membuat kegaduhan atas ucapannya. Ia mengatakan tidak ada maksud untuk memusuhi umat Islam ataupun melecehkan Alquran.

"Yang pasti saya sampaikan kepada semua umat Islam, ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam ataupun Al Quran," kata Ahok.

5. Aksi Bela Islam digelar, menuntut Ahok dipenjara

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ternyata tidak semua pihak menerima permintaan maaf Ahok. Salah satunya adalah Front Pembela Islam (FPI) yang kemudian melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta setelah long march dari Masjid Istiqlal pada Jumat (14/1/2016). Mereka menuntut Ahok bertanggung jawab atas ucapannya. Salah satu pesan yang dituntut FPI adalah agar Ahok dipenjara.

Aksi yang kemudian disebut Aksi Bela Islam ini terus belanjut pada 4 November dan 2 Desember atau Aksi Bela Islam 212. Aksi ini digelar di Monas dan dihadiri sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Panglima TNI saat itu Gatot Nurmantyo.

Massa menuntut agar Ahok diturunkan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan dipenjarakan.

6. Datangi Bareskrim untuk mengklarifikasi

ANTARA FOTO/Ubaidillah Amin

Sebelumnya, pada 24 Oktober 2016, Ahok datang ke Bareskrim Polri guna memberikan klarifikasi atas ucapannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Diketahui Ahok datang atas inisiatifnya sendiri.

7. Ahok menjadi tersangka  

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ahok lalu memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 7 November 2016. Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November. Pemeriksaan pertama Ahok sebagai tersangka dilakukan 8 hari setelahnya di Mabes Polri.

Pada saat akan diperiksa, viral sebuah video ibu Ahok yang memberikan doa untuk Ahok yang akan menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka.

30 November 2016, Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai menelaah kasus Ahok dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Ahok akan dikenakan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.

8. Sidang pertama Ahok sebagai tersangka

IDN Times

Ahok menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). Namun sidang Ahok dilaksanakan di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat kemudian dipindah pada sidang ketiga.

Keamanan dan lokasi yang lebih luas untuk menampung massa yang pro-kontra menjadi alasan polisi. Sidang ketiga Ahok digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan MH. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

9. Ahok divonis 2 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Kurniawan Mas'ud/Merdeka.com

Setelah menjalani serangkaian sidang sebagai terdakwa, pada Kamis (20/4/2017) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Namun Majelis Hakim berkehendak lain dengan memvonis Ahok selama 2 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU. Ahok lalu di bawa Rumah Tahanan Cipinang sebelum akhirnya dipindah ke Mako Brimob.

Baca juga: Adik Benarkan Tulisan Tangan Ahok yang Viral di Media Sosial

 

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya