TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hal-hal yang Harus Dijawab dalam Sidang untuk Menguak Kasus Jiwasraya

Ini pertanyaan yang harus para saksi jawab

(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Kasus Jiwasraya akan memasuki sidang tahap pembuktian Rabu (1/7) besok. Jaksa Penuntut Umum bisa saja menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa Benny Tjokro yakni Hexana Tri Sasongko, Setya Widodo, Agustin Widhiastuti, serta Denny Sjahbani.

Praktisi hukum, Ricky Vinando menilai ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab para saksi agar kasus ini terang benderang. Apa saja?

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

1. Pertanyaan yang harus dijawab Agustin Widhiastuti

(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Pertama adalah saksi Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya 2014-2017, Agustin Widhiastuti. Menurut Ricky, Agustin layak ditanya perihal asal uang yang selama ini telah digunakan Jiwasraya untuk membayar bunga jatuh tempo JS Saving Plan yang jatuh tempo setiap tahun.

Ricky mengatakan jika hal tersebut ditanyakan, maka akan menjadi pintu masuk untuk mengetahui atau mengungkap asal usul dana yang selama ini dibayarkan Jiwasraya kepada nasabah yang klaimnya jatuh tempo.

“Karena Hexana pasti nantinya cepat atau lambat akan dihadirkan jaksa, sebelumnya sering mengatakan uang yang baru masuk dibayar untuk nasabah lama yang jatuh tempo, itulah yang harus ditanyakan kepada Agustin. Intinya di Jiwasraya ada gali lubang tutup lubang skema Ponzi atau skema Piramida dan itu dilarang UU Perdagangan," ujarnya.

"Kalau misalnya ada yang tak berkesesuaian keterangan nya, ya minta konfrontasi saja antara Hexana Tri Sasongko dengan Agustin Widhiastuti tadi,” katanya menambahkan.

2. Benar gak sih Jiwasraya gali lubang tutup lubang?

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko (IDN Times/Helmi Shemi)

Selanjutnya adalah pertanyaan untuk Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Apakah benar Jiwasraya selama ini mempraktekkan gali lubang tutup lubang alias menerapkan skema Ponzi atau skema Piramida dalam membayar setiap klaim yang jatuh tempo terkait produk yang beresiko tinggi yaitu JS Saving Plan?

“Karena Hexana sudah sering di media mengatakan demikian dan dia harus konsisten dan pertanggungjawabkan pernyataan nya selama ini dan Denny Sjahbani juga ada mengatakan yang baru masuk untuk bayar klaim nasabah yang lama sebagaimana dalam BAP nya,” katanya.

Baca Juga: Ahli Hukum Nilai Jiwasraya Merugi Bukan Akibat Perbuatan Benny Tjokro

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya