Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat untuk Sekolah Madrasah
Cek di sini isi panduan lengkapnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
“Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat COVID-19,” jelas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar, di Jakarta, Selasa (26/5).
Panduan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020 ini, menurut Umar, berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Baca Juga: Ulil Abshar: Pesantren, Lembaga Pendidikan Khas Indonesia
1. Kurikulum darurat sebelum masuk tahun ajaran baru
Umar berharap, dengan adanya panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal.
“Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran,” kata Umar.
Panduan ini, menurut Umar, penting untuk diketahui RA dan Madrasah, mengingat kondisi darurat ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020.
“Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal,” ujar Umar.
Baca Juga: Sekolah Buka Juli 2020, IDAI Minta Belajar dari Rumah Dilanjutkan