Pasca-OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt Gubernur Kepri
Untuk sementara posisi wagub Kepri masih kosong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Nurdin Basirun yang dijadikan tersangka dalam kasus suap reklamasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nurdin usai menerima suap dari kontraktor bernama Abu Bakar senilai SGD$11 ribu dan Rp45 juta.
Penunjukkan Isidianto dilakukan dalam acara Penyerahan SK Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau di Kementerian Dalam Negeri, Gambir Jakarta pada Sabtu (13/7).
“Berkenaan dengan ditetapkannya saudara Nurdin, Gubernur Kepulauan Riau sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 10 Juli 2019, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut,” kata Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Budi Santosa membacakan surat putusan.
Lalu, siapa yang akan menggantikan Isdianto sebagai Wakil Gubernur?
Baca Juga: KPK: Gubernur Kepri Terima Suap untuk Terbitkan Izin Bangun Resort
1. Isdianto ditunjuk berdasarkan surat Mendagri dan pasal pemerintahan
Penunjukkan Isdianto menjabat sebagai Plt Gubernur Kepri didasarkan pada Surat Mendagri No. 121.21/6344/Sekjen tanggal 12 Juli 2019. Selain itu, ada pula ketentuan pasal 65 ayat 4 UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
“Menyatakan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakam tugas dan wewenang kepala daerah,” ujar Budi membacakan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kasus Suap Izin Reklamasi yang Menjerat Gubernur Kepri