Pascakasus Suap, Reklamasi Tanjung Piayu Batam Dihentikan Sementara
Tepatkah kalau reklamasi dihentikan sementara?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pasca-Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menjadi tersangka atas kasus izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau pada 2018/2019, pemerintah mengambil sejumlah langkah dalam reklamasi tersebut.
“Kalau itu kan kita harus cermati dulu masalah itu kan secara normatif benar atau tidak lengkap atau tidak kajiannya karena permasalahan reklamasi sudah masuk dalam ranah hukum gitu ya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo di Kementerian Dalam Negeri, Gambir Jakarta, Sabtu (13/7).
Baca Juga: [BREAKING] OTT di Kepri Diduga Terkait Izin Reklamasi
1. Reklamasi dihentikan hingga keluar kajiannya
Hadi menyatakan, dengan adanya permasalahan itu maka otomatis reklamasi di Tanjung Piayu Batam dihentikan sementara.
“Ya otomatis itu dihentikan dulu kajiannya sampai proses gubernur yang saat ini di KPK terselesaikan,” ujar Hadi.
Baca Juga: Kronologi Kasus Suap Izin Reklamasi yang Menjerat Gubernur Kepri
Baca Juga: Gubernur Kepri dan Kasus Suap Izin Reklamasi yang Menjeratnya