Jelang Idul Fitri, POM Mimika Papua Temukan Banyak Produk Bermasalah
Masyarakat diimbau lebih teliti dalam membeli sebuah produk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times – Dalam rangka menyongsong hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Mimika bersinergi dengan Dinas Kesehatan melakukan intensifikasi pangan pada sejumlah toko dan supermarket yang berada di pusat Kota Timika, Papua Tengah.
Dimulai dari tanggal 20 Maret 2023 hingga Senin 3 April 2023, intensifikasi pangan yang dilaksanakan Loka POM Mimika sudah masuk pada tahap keempat.
Pada tahap keempat ini terdapat tiga lokasi yang didatangi Loka POM Mimika untuk dilakukan pengawasan, yakni Toko Reihan, Abadi, dan Hidayah.
Baca Juga: Komisi B DPRD Mimika Papua Pastikan Stok Sembako Aman Selama Ramadan
1. Loka POM Mimika temukan banyak produk tak berizin, rusak kemasan, dan kedaluwarsa
Kepala Loka POM Mimika Marselino F. Paepadaseda mengungkapkan, selama melakukan intensifikasi pangan, tim pengawasan berhasil menemukan berbagai produk bermasalah dengan total nilai ekonomi sebesar Rp8.674.000.
Dia mengatakan, produk bermasalah itu mencakup produk tanpa izin edar, produk rusak atau cacat, dan produk yang telah kedaluwarsa.
"Dari tahap-tahap yang telah dilaksanakan, sebagian besar yang kami temukan itu adalah produk pangan tanpa izin edar, produk pangan kedaluwarsa, dan produk rusak atau cacat," ujar Marselino kepada awak media di sela-sela waktu pengawasan.
Produk-produk bermasalah itu, kata Marselino, ditemukan pada 11 sarana toko/supermarket yang telah diperiksa sejak tahap satu hingga tahap ketiga.
"Produk yang tanpa izin edar itu rata-rata adalah produk-produk untuk bahan tambahan kue, seperti hiasan kue dan sebagainya. Mungkin ini mendekati hari raya, jadi kadang pelaku usaha melaksanakan pembelian untuk mempersiapkan hari raya Idul Fitri," jelas Marselino.
"Meskipun begitu, tapi di satu sisi pelaku usaha juga harus bisa mempertanggungjawabkan produk yang diperdagangkannya. Minimal produk itu adalah produk terdaftar dan tidak kedaluwarsa," imbuhnya.
Baca Juga: Polres Mimika Amankan Ratusan Liter Miras Lokal di Pomako