TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Majelis Rektor Minta Nadiem Segera Keluarkan Regulasi Kampus Merdeka

Kebijakan magang tiga semester bikin kampus putar otak!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memaparkan proogram Merdeka Belajar: Kampus Merdeka (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Prof Jamal Wiwoho meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera mengeluarkan payung hukum atau regulasi terkait kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkan pada Jumat (24/1). Sebab, belum adanya regulasi mengenai kebijakan tersebut.

"Tentunya kami berharap agar akan segera ada regulasi atau payung hukum dari kebijakan Kampus Merdeka. ketegasan langkah atau apapun itu, baik dalam bentuk peraturan menteri ataupun yang lainnya, dan atas dasar itu, kemudian kami bisa langsung mempelajari dan langsung bertindak," ucap Jamal berdasarkan keterangannya yang dilansir Antara, Selasa (28/1).

Baca Juga: IMS 2020: Nadiem Sebut Pemilihannya Jadi Mendikbud Bukan Dadakan

1. MRPTN akui siap jalankan kebijakan Kampus Merdeka

(Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan Kampus Merdeka di gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1)) IDN Times/Ileny Rizky

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) mengaku siap untuk menjalankan kebijakan Kampus Merdeka yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim.

Namun, untuk saat ini MRPTN masih menunggu adanya peraturan menteri terkait kebijakan Kampus Merdeka, baik mengenai peraturan pemahaman Satuan Kredit Semester (SKS), beban studi, maupun aturan untuk program studi.

2. MPRTN akan merancang ulang kurikulum perguruan tinggi

(Mendikbud Nadiem Makarim dalam kegiatan Kampus Merdeka) IDN Times/Ileny Rizky

Jamal mengatakan, MRPTN belum mengambil langkah apapun saat ini. Nanti setelah adanya payung hukum atau regulasi terkait kebijakan Kampus Merdeka, MPRTN akan langsung mengambil langkah dan melakukan penyesuaian untuk merancang kembali kurikulum perguruan tinggi karena adanya beberapa hal yang harus diubah.

"Setelah adanya regulasi, perguruan tinggi negeri (PTN) bisa langsung menyesuaikan secepat mungkin. Karena ada cukup banyak hal yang perlu diubah di perguruan tinggi," kata Jamal.

Baca Juga: Mendikbud Resmi Luncurkan 4 Kebijakan Kampus Merdeka, Ini Detailnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya