TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cerita Ibu Eks Buruh Migran, 10 Bulan Pisah dengan Anak di Hong Kong

Terpisah dengan balita saat mengurus visa kerja

Buruh migran yang sempat berpisah dengan anaknya 10 bulan. (ANTARA FOTO/HO-KJRI Hong Kong/mii/TM)

Jakarta, IDN Times - Seorang ibu eks pekerja migran Indonesia sempat terpisah dari anaknya yang masih balita selama 10 bulan. Setelah menunggu cukup lama, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong berhasil memfasilitasi keduanya untuk bertemu kembali di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (3/6) lalu.

"Penyelesaian masalah ini memang menjadi prioritas utama kami," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar dikutip dari Antara, Minggu (7/6).

"Seorang anak, apalagi masih di usia balita, tak seharusnya terpisah lama dari ibunya, lanjut Ricky.

Baca Juga: Malaysia akan Deportasi 4.812 TKI Ilegal ke RI di Tengah Pandemik

1. Sang ibu terpisah dari anaknya saat mengurus visa kerja

Ilustrasi TKI Hong Kong (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Kronologi terpisahnya balita itu berawal ketika sang ibu menitipkan anaknya saat berusaha melakukan proses pergantian majikan di Macau. Alih-alih dapat pekerjaan baru, si ibu malah tersandung masalah, lantaran visa kerja tak terbit-terbit.

Masalah menjadi pelik, lantaran sang ibu tak bisa menemui lagi anaknya yang baru berusia 10 bulan itu, sebab dia tak bisa kembali ke Hong Kong karena dilarang masuk otoritas imigrasi setempat. Sehingga, dia terpaksa menitipkan anaknya ke yayasan sosial nonpemerintah yang khusus menangani permasalahan ibu dan anak, sebelum dideportasi ke Indonesia.

2. KJRI langsung bergerak mempertemukan kembali ibu dan balitanya

Ilustrasi balita (unsplash.com/Jelleke Vanooteghem)

Pada awal 2020, si ibu membuat laporan ke KJRI Hong Kong untuk meminta bantuan terkait permasalahan yang tengah menimpanya tersebut. KJRI pun langsung merespons dengan terus berkoordinasi dengan Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Hong Kong, agar bisa memulangkan balita itu kembali ke pangkuan ibunya.

Hanya saja, proses yang dilakukan KJRI untuk memulangkan balita itu tak mudah. Sebab, hukum di Hong Kong sangat melindungi kesejahteraan dan keselamatan anak. Mereka pun harus meyakinkan pihak terkait, bahwa balita itu merupakan anak sah dari pelapor dengan cara family reunification.

KJRI dengan sabar mengikuti proses hukum ini untuk mempertemukan anak dan ibunya kembali. Mereka melakukan upaya dengan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Hong Kong terkait kependudukan serta keimigrasian.

3. KJRI sempat menemukan hambatan saat proses pemulangan balita

Ilustrasi suasana di Hong Kong. (pixabay.com/shenxin-3010244)

Tak haya itu, proses memulangkan balita tersebut ke Tanah Air juga tersendat, karena situasi Hong Kong yang tengah panas akibat unjuk rasa dan bentrokan. Ditambah, pandemik COVID-19 yang terjadi di Hong Kong dan Indonesia, juga menambah masalah lain dalam proses pemulangannya.

KJRI pun harus menempuh prosedur yang ketat dan protokol kesehatan yang berlaku dengan menyiapkan tes virus corona (swab test) untuk sang anak. Sampai akhirnya upaya keras tersebut berbuah hasil lantaran sang anak bisa kembali ke Indonesia dan dipertemukan dengan ibunya.

Baca Juga: Duh! 83 Balita di Jakarta Positif Terjangkit Virus Corona 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya