Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi: Jangan Tuduh Sebelum Ada Bukti
Imam berharap, statusnya sebagai tersangka tidak politis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan proposal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut dan asistennya diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar. Jadi total uang yang telah diterima Imam mencapai Rp26,5 miliar.
Baca Juga: Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi hingga Jadi Tersangka Suap
1. Imam akan ikuti proses hukum yang berlaku
Uang tersebut diduga diraup dari komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Dan uang tersebut ditaksir dipakai untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Namun, Imam yang mengklaim baru tahu dan membaca apa yang dituduhkan KPK kepadanya, membantah hal tersebut. Untuk membuktikan hal ini, dia harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Buktikan saja saya menerimanya (Rp26,5 miliar), jangan menuduh sebelum ada bukti," kata pria 46 tahun tersebut dalam konferensi pers, Rabu (18/9) malam.
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Tersangka, Istana: Otomatis Mundur dari Kabinet