Penunjukan Ahok sebagai Komut Pertamina Tak Sesuai Kualifikasi?
Ahok dianggap terlibat kasus dugaan korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Darmawan Batubara mempertanyakan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, yang menunjuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai komisaris utama PT Pertamina. Darmawan menilai profil Ahok tak layak dengan kualifikasi sebagai komisaris atau pengurus BUMN.
“Bicara kelayakan, kita bandingkan syarat dan profil Ahok, bagaimana sepak terjangnya selama ini, terutama saat menjadi Bupati Belitung Timur, Gubernur DKI Jakarta, maka banyak hal yang tak terpenuhi. Kalau bicara aturan, Ahok tak sesuai kualifikasi,” kata Darmawan dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (26/11).
Baca Juga: Terpilih Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Rekam Kehidupan Ahok
1. Jadi pengurus BUMN harus ikuti undang-undang yang berlaku
Darmawan menjelaskan, menjadi pengurus BUMN, entah itu sebagai direksi atau komisaris, harus mengikuti aturan yang berlaku dalam undang-undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003. Lalu, ikut Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang governance. Jika dibandingkan dengan syarat, Ahok masih belum masuk.
Tak hanya masalah itu saja, Darmawan menyebutkan, hal lain yang membuat Ahok tak layak jadi komisaris utama Pertamina. Di antaranya Ahok terlibat dalam beberapa kasus dugaan korupsi, dan ia bersama koleganya sempat melaporkan Ahok.
“Ahok menyandang hampir 12 kasus dugaan korupsi dan ini pernah kami laporkan ke KPK pada Juli 2017,” kata dia, dengan nada berapi-api.
Baca Juga: IPW Ragukan Ahok dan Condro Akan Berani Ungkap Kecurangan di Pertamina