Polri Minta Masyarakat Tak Mudik Sebelum 6 Mei 2021
Polri siap sanksi pelanggar larangan mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat tak pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei 2021 atau sebelum masa larangan mudik Lebaran. Pemerintah diketahui melarang masyarakat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
"Pemerintah sangat berharap kesadaran daripada pribadi masyarakat untuk dapat menjalankan Surat Edaran (SE) dari Satgas COVID-19 secara penuh bertanggungjawab seperti itu," kata Rusdi usai rapat koordinasi lintas sektor dengan TNI, kementerian dan lembaga terkait pengamanan Idul Fitri 2021, Rabu (21/4/2021).
SE yang dimaksud adalah SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Jokowi: Jika Mudik Tak Dilarang, Kasus COVID-19 per Hari Bisa 140 Ribu
Ia menegaskan larangan mudik Lebaran merupakan upaya pengendalian pandemik COVID-19. Diharapkan, tidak terjadi penularan virus corona karena aktivitas mudik.
Berkaca dari Lebaran 2020, Rusdi menyebut, ada lojakan kasus COVID-19 pacalibur sebesar 93 persen.
"Tingkat kematian pada per minggu itu meningkat 63 persen ini kita belajar dari sana. Oleh karena itu, sekali lagi keselamatan warga negara menjadi hukum tertinggi yang ini perlu kita jaga bersama-sama," tegasnya.
1. Mudik berpotensi sebabkan angka kasus COVID-19 melonjak
Baca Juga: Sultan HB X Tak Larang Warga Yogyakarta Mudik Sebelum 6 Mei 2021