TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Minta Masyarakat Tak Mudik Sebelum 6 Mei 2021

Polri siap sanksi pelanggar larangan mudik

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat tak pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei 2021 atau sebelum masa larangan mudik Lebaran. Pemerintah diketahui melarang masyarakat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

"Pemerintah sangat berharap kesadaran daripada pribadi masyarakat untuk dapat menjalankan Surat Edaran (SE) dari Satgas COVID-19 secara penuh bertanggungjawab seperti itu," kata Rusdi usai rapat koordinasi lintas sektor dengan TNI, kementerian dan lembaga terkait pengamanan Idul Fitri 2021, Rabu (21/4/2021).

SE yang dimaksud adalah SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Jokowi: Jika Mudik Tak Dilarang, Kasus COVID-19 per Hari Bisa 140 Ribu

Ia menegaskan larangan mudik Lebaran merupakan upaya pengendalian pandemik COVID-19. Diharapkan, tidak terjadi penularan virus corona karena aktivitas mudik.

Berkaca dari Lebaran 2020, Rusdi menyebut, ada lojakan kasus COVID-19 pacalibur sebesar 93 persen.

"Tingkat kematian pada per minggu itu meningkat 63 persen ini kita belajar dari sana. Oleh karena itu, sekali lagi keselamatan warga negara menjadi hukum tertinggi yang ini perlu kita jaga bersama-sama," tegasnya.

1. Mudik berpotensi sebabkan angka kasus COVID-19 melonjak

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

2. Sanksi tegas mengancam pemudik yang nekat

Ilustrasi mudik Lebaran. IDN Times/Imam Rosidin

Sementara itu, pada masa larangan mudik Lebaran 2021, ia mengatakan pihak keamanan tak segan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran. Petugas gabungan siap melakukan penjagaan di lapangan untuk mengawasi.

"Polri akan menilai apa sanksi yang akan diberikan terhadap para pelanggar. Nanti Polri yang menilai di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak-pihak yang sengaja untuk melanggar Surat Edaran Satgas COVID-19 tersebut," tutur Rusdi.

Baca Juga: Sultan HB X Tak Larang Warga Yogyakarta Mudik Sebelum 6 Mei 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya