5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas Menanti

Mudik dilarang mulai 6 sampai 17 Mei 2021

Jakarta, IDN Times – Bulan Ramadan baru dimulai beberapa hari. Namun masyarakat Indonesia sejak jauh-jauh hari sudah dilarang mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini.

Mudik atau pulang ke kampung halaman merupakan sebuah tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia setiap menjelang Lebaran. Kegiatan ini hampir seperti menjadi kewajiban, khususnya bagi para perantau yang ada di kota-kota besar.

Lantas bagaimana sebenarnya larangan mudik ini? Berikut beberapa hal yang perlu diketahui seputar larangan mudik 2021.

Baca Juga: Doni Monardo Ajak Tak Mudik: Jangan Sampai Silaturahmi Berakhir Tragis

1. Larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei dan berlaku bagi seluruh masyarakat

5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas MenantiIDN Times/Margith Juita Damanik

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya menyatakan, pemerintah telah resmi menetapkan aturan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri pada Maret lalu. Larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

2. Sama seperti tahun sebelumnya, larangan mudik demi menekan meluasnya penyebaran COVID-19

5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas MenantiIlustrasi dokter di Aceh meninggal karena COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Menyusul larangan mudik, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik ataupun melakukan kegiatan keluar daerah, baik sebelum maupun sesudah tanggal pemberlakuan larangan mudik, kecuali bagi keadaan yang mendesak.

Larangan mudik jelang Idul Fitri sebenarnya bukan hanya tahun ini diberlakukan. Tahun lalu, saat angka persebaran kasus positif COVID-19 di Indonesia sedang tinggi, pemerintah juga mengeluarkan larangan mudik, khususnya di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kala itu.

Pemerintah melarang mudik untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang masih tinggi dan masih membahayakan Indonesia.

Presiden Jokowi pada Jumat (16/4/2021) mengatakan, pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang, termasuk libur Lebaran.

Pada libur Idul Fitri 2020 lalu, pemerintah mencatat terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan kasus kematian mingguan sampai 66 persen.

"Kenaikan kasus COVID-19 yang kedua, terjadi saat libur panjang pada 20 sampai 23 Agustus 2020, di mana mengakibatkan kenaikan hingga 119 persen dan tingkat kematian mingguan melonjak sampai 57 persen," ujar Jokowi.

Selain itu, larangan mudik juga diharap mampu mendukung program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah agar bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.

3. Sanksi tegas menanti para ASN dan keluarganya jika nekat mudik

5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas MenantiIlustrasi mudik menggunakan kapal (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta para ASN agar mampu menjadi contoh yang baik, dalam mematuhi larangan mudik bagi masyarakat Indonesia.

Tak hanya berlaku bagi para ASN, pihak keluarga dari ASN pun diminta untuk turut andil dalam menyukseskan upaya pemerintah menekan persebaran COVID-19 melalui larangan mudik Lebaran tahun ini.

Tjahjo juga mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik.

4. Pemudik justru berangkat lebih awal, didukung oleh kebijakan WFH

5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas MenantiIDN Times/Imam Rosidin

Aturan larangan mudik yang telah resmi ditetapkan pemerintah nyatanya tak membuat masyarakat Indonesia kehabisan akal.

Hal ini dibuktikan dengan adanya fenomena mudik lebih awal, yakni sebelum 6 Mei. Ditambah lagi, sebagian pekerja yang mendapat kesempatan untuk kerja dari rumah atau work from home (WFH), sehingga semakin memungkinkan untuk mudik Lebaran dari jauh-jauh hari.

Meski khawatir, mayoritas masyarakat yang memutuskan mudik lebih awal mengaku nekat pulang kampung lantaran telah bertahun-tahun tak berjumpa dengan keluarga di kampung halaman.

5. Pemerintah dinilai tak konsisten dalam memaksimalkan larangan mudik

5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas MenantiSejumlah warga bermain air di Pantai Akkarena, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/10/2020). Destinasi wisata Pantai Akkarena yang menawarkan keindahan pantai dan matahari terbenam (sunset) tersebut ramai dikunjungi wisatawan saat libur nasional dan cuti bersama. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Nyatanya, meski larangan mudik telah ditetapkan, pemerintah justru tetap mengizinkan tempat wisata beroperasi di musim libur Lebaran 2021. Hal ini mendapat kecaman dari beberapa pihak, salah satunya anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR, Netty Prasetiyani Aher.

Netty menilai aneh kalau masyarakat dilarang mudik, tetapi tempat wisata tetap dibuka. Sebab, masyarakat yang tidak mudik sudah pasti akan memenuhi tempat-tempat wisata yang beroperasi. Padahal, perseberan COVID-19 pun juga pasti akan tinggi bila tempat wisata dipenuhi pengunjung.

Lebih lanjut, pembukaan tempat wisata dinilai berbahaya, sebab belum tentu seluruh pihak pengelola tempat wisata mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar kepada seluruh pengunjung.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Jelaskan Alasan Larang Mudik Lebaran

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya