TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Ciptaker Dinilai Cacat Prosedural, Haris Azhar: Legislatif Curang

Perancangan UU Cipta Kerja dinilai tidak melibatkan publik

Tangkapan layar - Acara Mata Najwa dengan tema Mereka-reka Cipta kerja, Rabu (7/10/2020) malam WIB. (IDN Times/Ilyas Mujib).

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menyebut materi UU Cipta kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI cacat prosedural. Haris menilai DPR tak menjalankan prosedur dalam Peraturan Perundang-undangan.

“Ini kecurangan legislatif. Sejak awal (proses RUU) tidak memenuhi prinsip-prinsip tata cara perundang-undangan. Salah satunya soal konsultasi, mengukur problem sosiologis. Itu harus turun ke masyarakat dan ketemu para ahli,” kata Haris Azhar dalam acara Mata Najwa dengan tema Mereka-reka Cipta kerja yang ditayangkan stasiun televisi Trans7, Rabu (7/10/2020) malam.

Bahkan, sikap tertutup DPR justru tercium olehnya. Menurut dia, pihaknya mendapatkan sebuah informasi dari tim di DPR yang menyebut ada anggota parlemen yang membagi-bagikan draft bakal dapat hukuman dari Satgas RUU tersebut.

Baca Juga: Ciptaker Bikin Pesangon PHK Sebagian Dibayar Buruh? Ini Kata Kemenaker

1. Haris Azhar kritisi pernyataan Badan Legislasi DPR yang mengklaim telah melakukan konsultasi publik melalui fraksi

Tangkapan layar - Acara Mata Najwa dengan tema Mereka-reka Cipta kerja, Rabu (7/10/2020) malam WIB. (IDN Times/Ilyas Mujib).

Haris Azhar semakin yakin materi di UU Ciptaker tersebut cacat. Sebab, sampai hari ini saja masih banyak orang yang tak mengetahui isi draft mana yang dibahas. Padahal, lanjut dia, hal itu menghasilkan sesuatu yang membahayakan negara.

Haris Azhar pun mengkritisi pernyataan dari Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas, yang menyebut selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja mulai dari pembahasan di tingkat panja sampai raker pada 3 Oktober 2020 pembahasannya bisa diakses publik, termasuk perkataan Agus yang menyebut Badan Legislasi DPR melalui fraksi telah melakukan konsultasi publik.

"TV parlemen itu bukan alat untuk menguji. Naskah akademis mana? Konsultasi publiknya mana? Orang minta dokumen tidak dikasih," ujarnya.

2. DPR dianggap memanfaatkan PSBB untuk mengebut pembahasan UU Cipta Kerja

IDN Times/Margith Juita Damanik

Haris pun menyayangkan langkah terburu-buru dalam pengesahan UU Cipta Kerja ini. Dia berpikir seharusnya pemerintah dan DPR fokus untuk mengurus pandemik COVID-19, bukan ke omnibus law. 

Sehingga, mereka dianggap memanfaatkan keadaan, di mana saat orang-orang tak bisa keluar rumah, DPR malah menyelundupkan berbagai hal (materi Uu Cipta Kerja yang bermasalah).

"Kalau dia hanya bicara kepentingan parlemen dan partai saja, ya, silakan saja, tapi ini UU tidak berlaku untuk dirinya saja tapi ini berlaku untuk 260 juta lebih masyarakat," bebernya.

"Prosedur yang kotor akan menghasilkan materi yang jelek dan rakus," lanjut dia.

Baca Juga: Airlangga Jawab Isu-isu Ketenagakerjaan UU Ciptaker yang Tuai Kritik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya