TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua TPS yang Dicoblos ODGJ di Bekasi Dimenangkan Prabowo-Gibran

Sebanyak 97 pasien ODGJ nyoblos di 8 TPS

Pasien ODGJ memberikan memberikan hak suaranya. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Dua tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi lokasi pencoblosan pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) Yayasan Jamrud Biru Bekasi dimenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Dua TPS yang dimenangkan Prabowo-Gibran, yakni TPS 48 dan 49 di RT 04/RW 04, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Baca Juga: Ketika ODGJ di Bandung Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

1. Perolehan suara di TPS 48

Pasien ODGJ di Yayasan Jamrud Biru Bekasi gelar simulasi pencoblosan. (IDN Times/Imam Faishal)

Di TPS 48, capres dan cawapres Prabowo-Gibran menang dengan perolehan mencapai 173 suara. Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin) memperoleh suara sebanyak 56 suara.

Namun, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya memperoleh 27 suara. 

Baca Juga: 95 ODGJ Ikut Nyoblos di RSJ Ratumbuysang Sulawesi Utara

2. Perolehan suara di TPS 49

Pasien ODGJ di Yayasan Jamrud Biru Bekasi gelar simulasi pencoblosan. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara di TPS 49, Anies-Cak Imin memperoleh 62 suara, sedangkan Ganjar-Mahfud mendapat 25 suara. Sementara, pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan perolehan 166 suara. 

Diketahui, jumlah DPT di TPS 49 sebanyak 256 jiwa, sedangkan suara tidak sah sebanyak tiga surat suara. 

Ketua RT 04 RW 04 Kelurahan Mustikasari, Sumar mengatakan, pasien ODGJ dapat menggunakan hak suaranya sesuai dengan peraturan undang-undang. 

"ODGJ itu sama seperti kita, sama-sama manusia dan memiliki hak pilih, hak pilih tersebut harus disalurkan dengan baik," kata Sumar. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya