TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabur ke Batam, Guru Cabuli 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap

Tersangka terancam 15 tahun penjara

Polisi menangkap oknum guru yang cabuli muridnya di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap oknum guru yang cabuli muridnya di salah satu SD di wilayah Jatiasih, Bekasi. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki menjelaskan, setelah dilaporkan pada 4 November lalu, pelaku berinisial AD (28 tahun) sempat melarikan diri ke Sumatra Utara dan berhasil ditangkap di Kota Batam.

"Dilakukan penangkapan pada Sabtu, 26 November di wilayah Batam," kata Hengki kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Oknum Guru SD di Bekasi Cabuli Murid, KPAD: Ada 8 Korban

1. Terakhir cabul pada 3 November

Polisi menangkap oknum guru yang cabuli muridnya di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Hengki juga mengatakan, tersangka terakhir mencabuli muridnya pada 3 November. Setelah melakukan cabul, pihak sekolah langsung memecat tersangka AD. 

"Kejadian tanggal 3, tanggal 4 pelaku dipecat. Sehingga pelaku kabur setelah dipecat," kata Hengki.

Dia juga menjelaskan, jumlah korban yang sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak 8 anak. Namun, lanjut Hengki, yang sudah melapor baru 3 korban. "Ada 8 korban namun 3 korban yang diperiksa. 5 lagi menyusul karena pihak keluarga tak mau membuat laporan yang sama," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Oknum Guru Cabuli Muridnya di Bekasi

2. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Polisi menangkap oknum guru yang cabuli muridnya di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Atas tindakannya, AD dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 16 tahun 2017 atas perubahan ke dua UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan terjadi. "Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Hengki. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya