TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekerasan Seksual, Staf Perpustakaan SMPN Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

Pelaku memanfaatkan pekerjaan sebagai petugas perpustakaan

Tersangka pencabulan berinisial DP. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan staf perpustakaan di salah satu SMP negeri Kota Bekasi berinisial DP (30), sebagai tersangka.

DP diketahui telah melakukan kekerasan seksual kepada seorang alumni SMPN tersebut yang saat ini berusia 15 tahun, dengan mengajaknya ke sebuah apartemen.

Selain itu, DP juga sering mengirimkan chat dan video-video dewasa kepada siswi yang menjadi korbannya.

Baca Juga: Begini Modus Staf Perpustakaan Lecehkan dan Cabuli Siswi SMP di Bekasi

1. Korban pelaku lebih dari 1 orang

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki. (IDN Times/Imam Faishal)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, selain siswi yang diajak tersangka ke apartemen, ada dua orang siswi lainnya yang juga mendapat pelecehan dengan dikirimkan video dewasa.

Hengki mengatakan, ketiga korban ini dilecehkan saat masih bersekolah di SMPN tersebut dan baru kelas 7 SMP.

"Kalau berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan ini kepada korban ketika korban kelas 7 artinya kelas 1 SMP," kata Hengki.

Saat ditanya polisi mengapa mengincar anak kecil, DP menjawab hanya iseng. Namun dirinya tidak menjawab mengapa keisengannya itu hingga bertahun- tahun.

"Bukan ngincer yah mas, saya takut kalau ngomong di sini takut pembelaan, saya awalnya hanya iseng aja. Saya nyesel," kata DP saat ditanya Hengki.

2. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Barang bukti tersangka pelecehan seksual kepada murid SMPN di Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Dari tangan tersangka, polisi sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone yang digunakan untuk chat para korban dan beberapa pakaian milik tersangka.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tegas Hengki.

Baca Juga: Viral, Staf SMPN di Kota Bekasi Lecehkan Muridnya di Medsos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya