Korban Hipnotis Rp350 Juta di Bekasi Masih Berharap Pelaku Ditangkap
Polisi akui belum mendapatkan perkembangan dalam kasus itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Anak dari ibu rumah tangga berinisial S, 64 tahun, yang menjadi korban penipuan di rumahnya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, masih berharap kepolisian dapat menangkap pelaku.
Sebab, hingga saat ini kepolisian belum memberikan perkembangan kembali kasus yang membuat korban mengalami kerugian hingga Rp350 juta karena diduga dihipnotis.
"Sampai saat ini masih belum ada perkembangan sama sekali. (Polisi) datang ke rumah lagi pun gak," kata anak korban, Cintia Dewi, 26 tahun, saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Korban Hipnotis Rp350 Juta di Bekasi Minta Polisi Tangkap Pelaku
1. Polisi baru sekali mengunjungi rumah korban
Cintia menjelaskan, kepolisian baru sekali mengunjungi rumahnya setelah pihaknya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pondok Gede pada Selasa, 17 Oktober 2023.
"(Ke Polsek) hanya untuk BAP dan setelahnya tidak ada lagi. Iya, baru sekali doang (polisi datang ke rumah)," jelasnya.
Menurut Cintia, polisi datang ke rumah hanya untuk bertanya soal kronologi, tanpa meminta rekaman CCTV dan mengecek sidik jari pelaku.
"Rekaman tidak diminta. Sidik jari juga gak," jelasnya.
Baca Juga: Hipnotis Pemilik Warung di Jakut, WN Pakistan Terancam Dideportasi