TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Pertanyakan Polisi Bentuk TGPF

Kuasa hukum ingin kasus Hasya dibuka kembali

Ilustrasi kecelakaan motor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bekasi, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, yang ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.

Kuasa Hukum Hasya, Rian Hidayat, mempertanyakan alasan kepolisian membentuk TGPF. Sementara, kata dia, surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) sudah keluar sejak Jumat (27/1/2023). 

"Mengenai ada tim pencarian fakta, justru di sini kami menanyakan. Dalam konstruksi hukum pidana ini gimana, karena kan kasus sudah di-SP3," katanya saat konfrensi pers di Bekasi, Senin (30/1/2023) malam. 

Baca Juga: 5 Fakta Peristiwa Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari yang Malah Tersangka

1. Mempertanyakan hasil TGPF

Kuasa Hukum Hasya, Rian Hidayat. (IDN Times/Imam Faishal)

Rian mengatakan, pihaknya mempertanyakan tujuan Polda Metro Jaya yang membentuk TGPF kasus tersebut. 

"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum, di mana prosedur prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana," katanya. 

Baca Juga: TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Malah Jadi Tersangka

2. Minta kasus dibuka kembali

Kuasa Hukum Hasya, Rian Hidayat (kiri) . (IDN Times/Imam Faishal)

Rian juga menginginkan kepolisian seharusnya membuka kembali kasus kecelakaan tersebut sesuai hukum yang berlaku. 

"Kami pengen banget ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi, yang kedua terhadap dugaan-dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda ini dapat ditindaklanjuti, diusut tuntas" ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya