Pengacara Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Pertanyakan Polisi Bentuk TGPF
Kuasa hukum ingin kasus Hasya dibuka kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, yang ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.
Kuasa Hukum Hasya, Rian Hidayat, mempertanyakan alasan kepolisian membentuk TGPF. Sementara, kata dia, surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) sudah keluar sejak Jumat (27/1/2023).
"Mengenai ada tim pencarian fakta, justru di sini kami menanyakan. Dalam konstruksi hukum pidana ini gimana, karena kan kasus sudah di-SP3," katanya saat konfrensi pers di Bekasi, Senin (30/1/2023) malam.
Baca Juga: 5 Fakta Peristiwa Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari yang Malah Tersangka
1. Mempertanyakan hasil TGPF
Rian mengatakan, pihaknya mempertanyakan tujuan Polda Metro Jaya yang membentuk TGPF kasus tersebut.
"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa? Karena balik lagi ini negara hukum, di mana prosedur prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana," katanya.
Baca Juga: TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Malah Jadi Tersangka