Plt Wali Kota Bekasi Tegur Kadispora soal Izin buat PKS Pakai Stadion
Kadispora akui tidak cermat dalam memberikan izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegur Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Ahmad Zarkasih setelah terjadinya pencabutan izin lokasi kunjungan Anies Baswedan di Stadion Patriot Candrabhaga pada Jum'at (28/7/2023) lalu.
Teguran tersebut tertuang dalam Surat Plt. Wali Kota Bekasi Nomor: 862.1/5461/BKPSDM.Adap tanggal 31 Juli 2023, hal teguran kepada Kadispora Kota Bekasi.
Diketahui, sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mendapatkan izin dari Dispora Kota Bekasi pada Rabu (26/7/2023) lalu, untuk menggunakan Stadion Patriot bersama bakal calon presiden Anies Baswedan.
Baca Juga: Sapa Masyarakat, Anies Baswedan Datangi Acara PKS di Bekasi
1. Kadispora tidak cermat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Nadih Arifin mengatakan, teguran tersebut karena Zarkasih tidak teliti melihat peraturan PSSI yang tidak membolehkan kegiataan apapun 48 jam sebelum pertandingan.
"Dalam surat disampaikan bahwa Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga tidak cermat dalam melakukan pembahasan pemakaian stadion, dimana tidak memperhatikan aturan Pertandingan Liga 1 2023/2024 yang dikeluarkan oleh PSSI," katanya melalui keterangan tertulis dikutip, Rabu (2/8/2023).
"Sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan pada masyarakat," tambahnya.