Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrokan Ormas di Kantor Leasing Bekasi
Tiga tersangka dari Ormas dan satu lagi dari debt collector
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menetapkan empat tersangka imbas bentrokan yang terjadi di Kantor BFI Finance, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (10/2/2023) lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya, menjelaskan keempat pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (11/2) di tempat yang berbeda.
"Tiga pelaku ditangkap di wilayah Cikarang Utara dan satu pelaku di Tambun Selatan," katanya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Bentrok Antarmassa di Depok, Satu Orang Tewas
1. Tiga tersangka dari anggota Ormas
Dia mengatakan, tiga orang anggota Ormas berinisial AIJ (34), ES (45), dan AM (21), menjadi tersangka karena telah menghancurkan dua buah mobil milik BFI Finance.
Twedi menjelaskan, tersangka melakukan penghancuran mobil tersebut lantaran kesal temannya terkena pukulan saat berada di dalam kantor.
"Para pelaku ingin membela temannya yang telah di pukuli oleh salah satu debtcollektor di kantor tersebut," jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan alat bukti berupa tiga potong kayu yang digunakan pelaku untuk menghancurkan mobil dan CCTV. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga: Kronologi Bentrokan Ormas di Bekasi, Bermula dari Cekcok