Terdakwa Mutilasi di Bekasi Divonis Seumur Hidup, Kakak Angela Kecewa
Kakak Angela tetap inginkan Ecky dapat hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Keluarga dari Angela Hindriati (54) yang tewas dan dimutilasi oleh M Ecky Listyanto (34) mengungkapkan rasa kekecewaan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memvonis terdakwa penjara seumur hidup.
"Saya sebagai kakak kandungnya merasa kecewa, karena ini salah satu bentuk ketidakadilan buat kami karena perbuatan (Ecky) itu sangat keji, sangat kejam. Kenapa kok harus dihukum seumur hidup, harusnyakan sesuai dengan perlakuannya, harusnya dihukum mati!" kata kakak Angela, Turyono saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Ecky, Terdakwa Mutilasi di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup
1. Ecky berencana menguasai harta Angela
Menurut Turyoni, Ecky sudah merencanakan merebut harta Angela berupa unit Apartemen dan uang di ATM sebelum membunuh adiknya pada 2019 lalu.
"(Sebelum membunuh) Sudah merencanakan (mengambil) apartemen, mengambil alih atm atau harta atau aset adik saya. Jadi saya sangat amat menyangkal (hakim menyebut tidak ada pembunuhan berencana)," jelas Turyono.
Dia juga khawatir, jika tetap divonis seumur hidup, Ecky akan mendapat remisi dan tidak menjalani sisa hidupnya di dalam penjara.
"Kekhawatiran itu pasti ada (pengurangan masa tahanan). Kita tidak setuju (seumur hidup), kami tidak setuju. Bisa saja dia tiap tahun dapat remisi, bisa juga dia dapat pengurangan hukuman," tegasnya.
Baca Juga: 10 Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi, Dipotong dengan Gergaji Listrik