TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Mutilasi di Bekasi Divonis Seumur Hidup, Kakak Angela Kecewa

Kakak Angela tetap inginkan Ecky dapat hukuman mati

Terdakwa kasus mutilasi, M Ecky Listyanto. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Keluarga dari Angela Hindriati (54) yang tewas dan dimutilasi oleh M Ecky Listyanto (34) mengungkapkan rasa kekecewaan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memvonis terdakwa penjara seumur hidup. 

"Saya sebagai kakak kandungnya merasa kecewa, karena ini salah satu bentuk ketidakadilan buat kami karena perbuatan (Ecky) itu sangat keji, sangat kejam. Kenapa kok harus dihukum seumur hidup, harusnyakan sesuai dengan perlakuannya, harusnya dihukum mati!" kata kakak Angela, Turyono saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023). 

Baca Juga: Ecky, Terdakwa Mutilasi di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup

1. Ecky berencana menguasai harta Angela

Pelaku mutilasi Angela Hindriati, M Ecky Listiantho (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Turyoni, Ecky sudah merencanakan merebut harta Angela berupa unit Apartemen dan uang di ATM sebelum membunuh adiknya pada 2019 lalu. 

"(Sebelum membunuh) Sudah merencanakan (mengambil) apartemen, mengambil alih atm atau harta atau aset adik saya. Jadi saya sangat amat menyangkal (hakim menyebut tidak ada pembunuhan berencana)," jelas Turyono.

Dia juga khawatir, jika tetap divonis seumur hidup, Ecky akan mendapat remisi dan tidak menjalani sisa hidupnya di dalam penjara. 

"Kekhawatiran itu pasti ada (pengurangan masa tahanan). Kita tidak setuju (seumur hidup), kami tidak setuju. Bisa saja dia tiap tahun dapat remisi, bisa juga dia dapat pengurangan hukuman," tegasnya. 

2. Ecky divonis penjara seumur hidup

Ecky divonis hukuman penjara seumur hidup. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, terdakwa kasus mutilasi menggunakan gergaji, M Ecky Listyanto (34), divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/9/2023).

Ketua Majelis Hakim Agoes Sutrisno mengatakan, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana Pasal 339 KUHPidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian orang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Agoes dalam persidangan tersebut. 

Baca Juga: 10 Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi, Dipotong dengan Gergaji Listrik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya