6 Calon Kepala Daerah Terancam Didiskualifikasi karena Melanggar
Ada yang diduga gunakan APBD untuk kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Diduga karena melakukan pelanggaran, enam calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada serentak 2020 terancam didiskualifikasi. Mereka adalah calon kepala daerah di Kaur, Bengkulu, Gorontalo, Banggai, Sulteng, Pegunungan Bintang, Papua, Halmahera Utara, Malut dan Ogan Ilir, Sumsel.
Dari ke-enam calon kepala daerah yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi oleh KPU tersebut, satu diantaranya sudah diproses. "Jadi ada enam yang kita rekomendasikan untuk didiskualifikasi, dari enam itu satu calon kepala daerah dari Ogan Ilir sudah diproses," kata Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat melakukan kunjungan kerja di Lamongan, Kamis (22/10/2020)
1. Diduga menggunakan uang APBD untuk kegiatan kampanye
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh enam kontestan politik itu pun beragam, di antaranya pelanggaran penyalahgunaan APBD yang digunakan untuk bantuan sosial COVID-19 yang berbau kampanye, serta mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan calon petahana 6 bulan sebelum penetapan calon serta sejumlah pelanggaran lainnya.
"Ada lagi pelanggaran lain, yakni merusak kantor Bawaslu. Itu juga kita rekomendasikan calon kepala daerahnya untuk didiskualifikasi," katanya
Baca Juga: Kantor Bawaslu Asmat Diduga Dirusak Pendukung Pasangan Calon
Baca Juga: Besok, Komisioner KPU dan Bawaslu Surabaya akan Disidang oleh DKPP RI
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya