Pengangguran, IS Bikin Website Judi dan Jadi Bandarnya
Meski hanya lulusan SMP, ia bisa bikin website sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Polisi menangkap seorang pelaku bandar judi online berinisial IS (52) warga Dusun Sambong Lombok, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Pria pengangguran tersebut ditangkap di rumahnya pada (17/10/2021), kemarin. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp865 ribu.
1. Tersangka sudah menjalankan judi online selama 6 bulan
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pelaku sendiri telah diketahui menjalankan aksinya sekitar 6 bulan yang lalu .Modus pelaku adalah bertugas mengumpulkan uang dari sejumlah warga yang melakukan perjudian.
"Tersangka ini tidak bekerja alias pengangguran dan menjalankan bisnis judi online ini selama 6 bulan yang lalu," kata Darman didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa, saat jumpa pers di Mapolres, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Arti Nama Panjang Bayi di Tuban, Begini Penjelasan Keluarga
Baca Juga: Bareskrim Tangkap 19 Tersangka Akses Ilegal Iklan Judi Online
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.