TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengangguran, IS Bikin Website Judi dan Jadi Bandarnya

Meski hanya lulusan SMP, ia bisa bikin website sendiri

Polisi saat menunjukkan barang bukti judi online. Dok Humas Polres Tuban

Tuban, IDN Times - Polisi menangkap seorang pelaku bandar judi online berinisial IS (52) warga Dusun Sambong Lombok, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Pria pengangguran tersebut ditangkap di rumahnya pada (17/10/2021), kemarin. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp865 ribu. 

1. Tersangka sudah menjalankan judi online selama 6 bulan

Gedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pelaku sendiri telah diketahui menjalankan aksinya sekitar 6 bulan yang lalu .Modus pelaku adalah bertugas mengumpulkan uang dari sejumlah warga yang melakukan perjudian.

"Tersangka ini tidak bekerja alias pengangguran dan menjalankan bisnis judi online ini selama 6 bulan yang lalu," kata Darman didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa, saat jumpa pers di Mapolres, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Arti Nama Panjang Bayi di Tuban, Begini Penjelasan Keluarga

3. Pelaku juga membuat website judi online sendiri

Ruang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga membuat sebuah website yang diberi nama www.pamantogel.com. Website ini digunakan pelaku untuk memudahkan bisnis judi online serta memudahkan para pelanggannya untuk mengetahui nomor judi yang keluar.

"Meski hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja, tapi pelaku ini juga pandai karena bisa membuat website judi online yang dioperasikan melalui aplikasi di telepon selulernya," jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap 19 Tersangka Akses Ilegal Iklan Judi Online 

Verified Writer

Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya