Punya Hak Paten, Sego Boran dan Soto Koya Sah Jadi Milik Lamongan
Sego boran hanya bisa dijumpai di Lamongan saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi mengantongi hak paten kepemilikan dua kuliner khas daerah, yaitu soto Lamongan dan sego boran. Kedua panganan yang telah melegenda dan dikenal masyarakat luas di Indonesia tersebut telah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jika sego boran terbilang khas karena hanya ditemukan di Lamongan, soto Lamongan punya ciri khas berbeda. Soto ini ditaburi koya alias krupuk udang yang dihaluskan.
HaKi sendiri memiliki beberapa manfaat bagi pemegangnya, di antaranya adalah perlindungan hukum jika pelanggaran hak cipta. Selain itu, kepemilikan HaKI akan memudahkan pengembangan produk dan komersialisasinya.
1. Untuk mendapatkan hak paten, Pemkab Lamongan harus memenuhi beberapa persyaratan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, Muhammad Zamroni, mengatakan untuk memperoleh hak paten sego boran dan Soto Lamongan tersebut tidaklah mudah pemerintah Lamongan harus melalui beberapa proses yang panjang.
"Banyak syaratnya, di antaranya adalah tahap validasi, kemudian adanya waktu sanggah apakah produk yang diajukan ada yang sama dengan produk dari daerah lain atau tidak, hingga ciri khas yang terkandung dalam makanan tersebut," kata Zamroni, saat dihubungi IDN Times Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Sego Boran, Makanan Khas Lamongan yang Pedas nan Lezat
Baca Juga: Sekda Lamongan Beri Nasi Boran untuk Mahasiswa yang Pulang dari Natuna
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.