111 Pemilik Kapal Cantrang Tegal Tolak Peralihan Alat Tangkap Ikan
Kenapa mereka menolak, ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Khusus Peralihan Cantrang yang dipimpin Laksamana Madya Purnawirawan TNL AL Widodo telah turun ke Tegal sejak 30 Januari 2018. Melalui pendataan dan verifikasi pemilik kapal cantrang di Tegal, baru 229 pemilik kapal cantrang yang menyanggupi penggantian alat tangkap dan telah dinyatakan dapat kembali melaut.
Baca juga: Menteri Susi: Illegal Fishing Seringkali Hanya Kedok Penyelundupan Narkoba
1. Sebanyak 111 pemilik kapal cantrang menolak
"Mereka masih menolak untuk mengalihkan alat tangkapnya. Berjanji untuk pengalihan saja mereka tidak mau," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KKP Jakarta, Senin (12/2).
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, imbuh Susi, pemilik kapal cantrang harus mengalihkan alat tangkap ikan. Selain itu, tidak diperbolehkan menambah jumlah kapal. Wilayah yang dizinkan hanya boleh di Pantura Jawa dengan ketentuan di jalur 2.
"Jadi harus keluar dari 4 mil supaya nelayan kecil dengan kapal-kapal noncantrang tetap bisa beroperasi dan mendapatkan ikan," ujarnya.
Baca juga: 5 Hal tentang Cantrang Nelayan yang Penggunaanya Dilarang Menteri Susi