2.357 PNS Koruptor Dituntut Kembalikan Gaji ke Negara
Kemenhub dan DKI paling banyak PNS koruptor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mengembalikan gaji mereka pada negara.
Sebanyak 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tersebut hingga kini masih aktif dan menerima gaji.
Seperti diketahui, pemerintah telah merilis daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Deretan nama PNS koruptor tersebut ada dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada Senin (10/9) yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ.
1. Gaji yang telah diterima harus dikembalikan
Menurut Fickar, kasus korupsi yang melibatkan 2.357 PNS menunjukkan terjadinya krisis integritas. Demikian juga krisis kesadaran bahwa mereka bekerja untuk kepentingan umum atau kepentingan rakyat.
"Jadi menurut saya, para koruptor yang kadung masih menerima gaji dihukum untuk mengembalikan gaji yang pernah diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Fickar kepada IDN Times, Minggu (16/9).
Baca Juga: KPK Desak Kepala Daerah Segera Pecat PNS Tersandung Korupsi
Baca Juga: Mendagri Tjahjo Targetkan Desember Telah Pecat 2.357 PNS Korup
Baca Juga: Daftar PNS Berstatus Terpidana Korupsi, DKI dan Kemenhub Terbanyak