TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Siswi SD di Langkat Dicabuli, Begini Reaksi KPAI

Kasus ini sudah berjalan bertahun-tahun

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus kekerasan seksual empat siswi SD di Langkat, Sumatera Utara. Keempat siswi SD tersebut dicabuli seorang oknum guru honorer. 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi di kantor pemerintah Kabupaten Langkat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Setda). 

Rapat hadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPA-KB), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, P2TP2A Provinsi Sumatera Utara, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat, kepala SD, sekretaris desa, dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Langkat.

"Setelah menerima laporan kasus ini dari P2TP2A Langkat, KPAI berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk dapat memfasilitasi rapat koordinasi bagi pemenuhan hak-hak korban dan proses hukum bagi pelaku," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (21/10).
 

Baca Juga: Ini Dampak Fisik dan Psikis Kekerasan Seksual Pada Anak

1. KPAI mendesak agar pelaku harus segera ditangkap dan ditahan

IDN Times/Sukma Shakti

Karena kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru SD ini bukan delik aduan, unit PPA Polres Langkat akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. KPAI mendorong Polres Langkat segera menangkap dan menahan pelaku.

"Kasus ini sudah dua bulan lebih, namun Pemerintah Daerah Langkat beserta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait belum memenuhi hak-hak korban. Untuk itu, KPAI mendorong OPD terkait dapat segera memenuhi hak-hak korban seperti rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikis," kata Retno.
 

2. KPI mengutamakan perlindungan dan keselamatan korban

IDN Times/Sukma Shakti

Retno melanjutkan, KPAI juga mendorong LPSK segera melakukan perlindungan dan keselamatan terhadap korban dan keluarganya begitu kasus ini mulai diselidiki kepolisian. 

"Sebab, pelaku merupakan keluarga kepala desa yang memiliki kekuasaan dan sangat dihormati warga desa," ungkap dia.

3. KPAI segera bersurat kepada Kompolnas

IDN Times/Sukma Shakti

Langkah lain, kata Retno, KPAI akan bersurat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar segera melakukan pengawasan terhadap penyidik kepolisian yang menangani kasus kekerasan seksual ini. 

"Penyidik harus bekerja demi keadilan dan kepentingan terbaik bagi para korban," kata dia.

Baca Juga: 5 Masalah Korban Kekerasan Seksual yang Tak Kunjung Usai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya