TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berulah setelah Bebas dengan Asimilasi, Napi Bakal Kena Pidana Baru

Narapidana itu akan dimasukkan ke sel pengasingan

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Jakarta, IDN Times - Narapidana yang berulah setelah bebas karena mendapatkan asimilasi dan integrasi, akan dicabut hak-haknya dan kembali menjalani pidana di tahanan. Bahkan, hukumannya akan ditambah dengan pidana baru.

Hal itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menanggapi adanya narapidana yang melanggar aturan. 

"Saya sudah memerintahkan seluruh kepala lapas dan rutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi untuk dicabut hak Asimilasi dan Integrasinya. Kemudian, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak Remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).

1. Narapidana yang dirumahkan lewat asimilasi dan integrasi sudah melalui tahap penilaian perilaku

(Napi yang dilepas melalui asimilasi dan integrasi disambut keluarganya saat keluar Lapas Purbalingga, Selasa (7/4)) IDN Times/Rudal Afgani

Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih orang narapidana akibat dampak wabah COVID-19. Menurut dia, mereka tetap berada dalam pantauan lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lain.

Narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan Integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

"Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi, serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarakat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," jelasnya.

2. Narapidana tetap diawasi lewat media daring

APD produksi narapidana di Lapas Klas I Tangerang (Dok. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Nugroho mengapresiasi konsistensi kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara serta balai pemasyarakatan yang tetap memantau para narapidana.

"Seperti Lapas Kelas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis," kata dia.

Menurutnya, pemantauan tersebut penting untuk memastikan narapidana tetap berkelakuan baik. Selain itu, tetap berada di rumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi. Jika lepas pengawasan, narapidana bisa kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum.

Ia berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Baca Juga: Tangkal Virus Corona, 54 Napi Rutan Balikpapan Bebas Lewat Asimilasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya