Berulah setelah Bebas dengan Asimilasi, Napi Bakal Kena Pidana Baru
Narapidana itu akan dimasukkan ke sel pengasingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Narapidana yang berulah setelah bebas karena mendapatkan asimilasi dan integrasi, akan dicabut hak-haknya dan kembali menjalani pidana di tahanan. Bahkan, hukumannya akan ditambah dengan pidana baru.
Hal itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menanggapi adanya narapidana yang melanggar aturan.
"Saya sudah memerintahkan seluruh kepala lapas dan rutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi untuk dicabut hak Asimilasi dan Integrasinya. Kemudian, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak Remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).
1. Narapidana yang dirumahkan lewat asimilasi dan integrasi sudah melalui tahap penilaian perilaku
Nugroho meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan telah dirumahkannya sebanyak 35 ribu lebih orang narapidana akibat dampak wabah COVID-19. Menurut dia, mereka tetap berada dalam pantauan lembaga pemasyarakatan, balai pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lain.
Narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan Integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.
"Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi, serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarakat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga: Tangkal Virus Corona, 54 Napi Rutan Balikpapan Bebas Lewat Asimilasi