BPOM: Ratusan Jenis Kosmetik dan Obat Ilegal Masih Beredar di Pasaran
Awas, pelaku usaha nakal terancam denda Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti laporan PMAS atau Post-Marketing Alert System dari negara lain mengenai peredaran kosmetik dan obat ilegal. Ratusan item kosmetik yang beredar di pasaran ternyata berbahaya lho.
Tercatat, ada 113 item kosmetik mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB) dan 115 item obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM RI," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta, Rabu (14/11).
1. Banyak produk ilegal masih beredar di pasaran
Penny menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selama tahun 2018, BPOM masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning, tahun sebelumnya. Meski sudah diumumkan berbahaya, produk tersebut ternyata masih beredar di pasaran.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang tercantum dalam lampiran public warning.
“Ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," ujarnya.
Baca Juga: BPOM Temukan Ratusan Miliar Obat dan Kosmetik Ilegal