Cuaca Buruk, Operator Kapal Diminta Patuhi Larangan Berlayar
Kapal yang memaksa berlayar akan diberikan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Tim khusus Kementerian Perhubungan memperingatkan operator kapal untuk mematuhi larangan berlayar dari kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan jika terjadi cuaca buruk. Hal itu disampaikan pimpinan tim khusus, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi.
“Kita tidak bisa menyalahkan takdir atau yang Maha Kuasa jika terjadi musibah kapal tenggelam karena cuaca buruk. Karena kita bisa mencegahnya ketika cuaca tidak memungkinkan untuk kapal berangkat, maka kita bisa tunda atau larang kapal untuk berangkat dan operator kapal harus mematuhi itu,” jelas Cris Kuntadi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6).
Baca Juga: BMKG Cilacap Prediksi Gelombang Tinggi Ancam Pesisir Jateng dan DIY
1. Kemenhub berkoordinasi aktif dengan BMKG
Cris mengatakan, pihak Kemenhub melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, secara aktif terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang mempunyai informasi terkini kondisi cuaca.
"Hal itu sebagai dasar untuk membuat Maklumat Pelayaran berupa pelarangan kapal untuk berlayar serta tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama cuaca tidak bersahabat," ungkapnya.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Kemenhub Perhatikan Aspek Keselamatan Pelayaran