TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Pers: Penyebutan Tim Mawar di Majalah Tempo Langgar Kode Etik

Tempo dinilai berlebihan dan memuat opini menghakimi

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers telah memutuskan penjudulan dan penyebutan 'Tim Mawar' dalam berita Majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik. Sebab, hal itu memuat opini yang menghakimi. Tulisan tersebut dilaporkan oleh mantan komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan beberapa waktu lalu.

1. Judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" dinilai berlebihan

Istimewa

Penggunaan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" pun dinilai berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar.

"Betul, pelanggaran kode etik pada judul," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun seperti dikutip Antara, Minggu (14/7).

Baca Juga: Eks Tim Mawar Merasa Resah Dikaitkan Dengan Kerusuhan 22 Mei

2. Majalah Tempo diminta memuat hak jawab dan meminta maaf

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin", Majalah Tempo menyebutkan dugaan keterlibatan seorang mantan anggota Tim Mawar dalam kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Namun, dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar Tim Mawar dikait-kaitkan dengan kericuhan 21-22 Mei 2019.

Untuk itu, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo memuat hak jawab Chairawan secara proporsional disertai permintaan maaf pada edisi berikutnya.

"Mungkin terbitan berikutnya, pekan depan," tutur Hendry.

3. Keputusan Dewan Pers bersifat final

IDN Times/Axel Jo Harianja

Selain dimuat dalam majalah edisi berikutnya, berita yang diadukan juga harus dimuat dalam media siber Tempo berupa hak jawab dari Chairawan disertai permintaan maaf yang ditautkan dengan berita yang diadukan.

Keputusan dan rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat secara etik setelah kasusnya diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Harapan Dewan Pers begitu (tidak ke ranah hukum), tetapi pengadu berhak untuk tidak puas," kata dia.

Baca Juga: Pimred Tempo: Nama Tim Mawar Dikutip Dari Pernyataan Fauka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya