Gelar Pesta Nikah Saat Wabah COVID-19, Kapolsek Kembangan Dimutasi
Kapolsek Kembangan dinyatakan melanggar maklumat Kapolri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi menjadi analis kebijakan di Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil, setelah Fahrul menggelar pesta pernikahan di tengah wabah virus corona atau COVID-19.
"Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang digelar pada tanggal 21 Maret lalu, hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri yang sudah tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (2/4).
Baca Juga: Tetap Nekat, Petugas Gabungan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Lamongan
1. Maklumat Kapolri juga berlaku untuk anggota Polri, selain masyarakat
Yusri mengatakan, maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran COVID-19 sudah jelas. Dengan demikian, tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul.
"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," kata dia.
Sementara, di berbagai daerah polisi gencar menindak tegas dengan membubarkan masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan atau berkumpulnya orang banyak. Seperti pembubaran resepsi pernikahan di Purwokerto, Jawa Tengah, pekan lalu.
Baca Juga: Ada 1.100 Peserta Ijtima Gowa Asal Kaltim Belum Tes Virus Corona