TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Pesta Nikah Saat Wabah COVID-19, Kapolsek Kembangan Dimutasi

Kapolsek Kembangan dinyatakan melanggar maklumat Kapolri

Ilustrasi. IDN Times/Prayugo Utomo

Jakarta, IDN Times - Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi menjadi analis kebijakan di Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut diambil, setelah Fahrul menggelar pesta pernikahan di tengah wabah virus corona atau COVID-19.

"Menyangkut beredarnya foto Kapolsek Kembangan di media sosial tentang perkawinan yang digelar pada tanggal 21 Maret lalu, hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri yang sudah tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (2/4).

Baca Juga: Tetap Nekat, Petugas Gabungan Bubarkan Resepsi Pernikahan di Lamongan

1. Maklumat Kapolri juga berlaku untuk anggota Polri, selain masyarakat

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya karena menggelar pesta pernikahan di tengah pandemik virus corona. (Instagram/@pauull_21)

Yusri mengatakan, maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran COVID-19 sudah jelas. Dengan demikian, tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul.

"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," kata dia.

Sementara, di berbagai daerah polisi gencar menindak tegas dengan membubarkan masyarakat yang menggelar resepsi pernikahan atau berkumpulnya orang banyak. Seperti pembubaran resepsi pernikahan di Purwokerto, Jawa Tengah, pekan lalu. 

(IDN Times/Arief Rahmat)

2. Isi maklumat Kapolri untuk antisipasi penyebaran COVID-19

(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kapolri Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona. Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.

Berikut isi maklumat Kapolri selengkapnya:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.

3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.

4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.

6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ada 1.100 Peserta Ijtima Gowa Asal Kaltim Belum Tes Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya