Kemenag: Pengadaan Kartu Nikah Bukan Pemborosan Uang Negara
Pengadaan kartu nikah dilakukan melalui tender terbuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama mengklaim pengadaan kartu nikah bukan pemborosan atau penghamburan uang negara. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen menilai, biaya pencetakan kartu nikah tahun 2018 relatif murah.
Dia mengungkap, dana untuk membuat sejuta kartu nikah dibutuhkan biaya Rp680 juta. Nilai ini yang dia nilai murah jika dibandingkan dengan manfaat kartu.
"Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah. Selain itu, kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia dan memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya," kata Mohsen.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan 2,5 Juta Kartu Nikah pada 2019, Apa Saja Isinya?
1. Pengadaan kartu nikah dilakukan melalui tender terbuka
Dikutip dari situs kemenag.go.id, Kamis (15/11), Mohsen juga memastikan bahwa pengadaan Kartu Nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan.
"Ini agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam kerangka good governance," ujarnya.
Di tahap awal, lanjut Mohsen, sedikitnya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan diberikan kartu nikah secara cuma-cuma. Selain itu, sekitar 750 ribu pasangan menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dengan tarif 0 rupiah. Mereka termasuk yang mendapatkan kartu nikah secara gratis.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Penerbitan Kartu Nikah Tak Bebani APBN
Baca Juga: Penerbitan Kartu Nikah, JK: Biar Simpel Kalau Mau Nginap di Hotel