Kemenhub Tegaskan Grabwheels Bukan Kendaraan Bermotor
Aturan soal otopet listrik segera disusun Pemprov DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirjen Hubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan otopet listrik Grabwheels bukan kendaraan bermotor. Hal itu dia ungkapkan saat menanggapi kasus tabrak lari dua orang pengguna Grabwheels.
"Saya sudah komunikasi dengan Kadishub DKI. Ice Scooter ini dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bukan klasifikasi kendaraan bermotor. Regulasi dalam undang-undang itu belum menyentuh," kata Budi di Jakarta, Kamis (14/11).
1. Kendaraan bukan bermotor masuk ranah pemda
Budi menjelaskan, otopet listrik bisa saja dimasukkan dalam undang-undang tersebut. Hal itu disesuaikan dengan kemajuan teknologi.
"Nah, masuknya kendaraan bukan bermotor ini yang berhak mengatur adalah pemda, dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda)," terang dia.
Baca Juga: Heboh Grabwheels, Dishub DKI akan Buat Aturan Penyitaan Skuter Listrik
Baca Juga: GrabWheels Telan Korban, Polda Metro Tegaskan Larangan di Jalan Raya