Mau ke Bali? Baca Syarat Perjalanan Ini Berlaku Mulai 1 April 2021
Khusus ke Bali, pemerintah menerapkan beberapa aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai membuka kembali sektor pariwisata kendati pandemik COVID-19 masih berlangsung. Namun demikian, protokol kesehatan juga diatur dengan ketat. Dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021 diatur tentang perjalanan lewat jalur udara, laut, dan darat.
Khusus perjalanan ke Bali, pemerintah menerapkan beberapa aturan. Apa saja syarat penerbangan ke Bali mulai 1 April?
Baca Juga: Langgar Prokes di Bali WNA Asal Rusia Dideportasi Imigrasi Bali
1. Wajib membawa hasil negatif tes COVID-19 dan mengisi e-HAC Indonesia
Dalam surat edaran tersebut tertulis, masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau negatif rapid test antigen. Sampel yang diambil harus dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, masyarakat juga bisa membawa hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Masyarakat diimbau mengisi e-HAC Indonesia, baik bagi penumpang transportasi darat umum maupun pribadi.
Baca Juga: Mulai 1 April, GeNose Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat di 4 Bandara Ini