TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau ke Bali? Baca Syarat Perjalanan Ini Berlaku Mulai 1 April 2021

Khusus ke Bali, pemerintah menerapkan beberapa aturan

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai membuka kembali sektor pariwisata kendati pandemik COVID-19 masih berlangsung. Namun demikian, protokol kesehatan juga diatur dengan ketat. Dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021 diatur tentang perjalanan lewat jalur udara, laut, dan darat.

Khusus perjalanan ke Bali, pemerintah menerapkan beberapa aturan. Apa saja syarat penerbangan ke Bali mulai 1 April?

Baca Juga: Langgar Prokes di Bali WNA Asal Rusia Dideportasi Imigrasi Bali 

1. Wajib membawa hasil negatif tes COVID-19 dan mengisi e-HAC Indonesia

Tenaga kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada pengunjung Kebun Binatang atau Bandung Zoological Garden (Bazoga), Jawa Barat, Minggu (27/12/2020). Pemerintah Kota Bandung memberikan layanan tes cepat antigen secara gratis kepada wisatawan yang mengunjungi Bazoga guna mencegah penyebaran COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Dalam surat edaran tersebut tertulis, masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau negatif rapid test antigen. Sampel yang diambil harus dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, masyarakat juga bisa membawa hasil negatif tes GeNose C19 di bandara,  pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Masyarakat diimbau mengisi e-HAC Indonesia, baik bagi penumpang transportasi darat umum maupun pribadi.

2. Anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib tes COVID-19

Seorang anak melakukan tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/2/2021). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sebagai informasi, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR/rapid test antigen/tes GeNose Cl 9 sebagai syarat perjalanan. Namun, apabila hasil tes COVID-19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Mulai 1 April, GeNose Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat di 4 Bandara Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya