TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tradisi Jadi Alasan Pernikahan Dini di Sinjai, KPAI: Harus Berpihak pada Anak

Menikah bukan melulu urusan seks

thedailymeal.com

Jakarta, IDN Times - Rencana pernikahan dini bocah 12 tahun berinisial RS, warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik.

RS akan dinikahi seorang pria yang bekerja sebagai TKI berusia 21 tahun. Namun, pernikahan batal lantaran ditolak KUA dan pemerintahan setempat mengingat RS masih duduk di bangku SD. Sedangkan orangtua wanita merestui dengan alasan kedua mempelai sudah lama berhubungan dan tradisi.

Baca juga: Heboh Bocah 12 Tahun Menikah, Puan Maharani: Pernikahan Dini Harus Dihapuskan

1. Tak boleh ada pernikahan usia anak

IDN Times/Sukma Shakti

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, pada prinsipnya pernikahan dengan anak di bawah umur tidak boleh dilakukan selama syarat tidak terpenuhi.

"Tanpa dispensasi KUA, tidak bisa menikahkan," ujar Rita kepada IDN Times, Selasa (8/5).

2. Usia ideal pernikahan adalah 21 tahun

IDN Times/Sukma Shakti

Rita menjelaskan pernikahan bukan hanya perkara menghalalkan hubungan seks, melainkan untuk membangun keluarga. Karena itu butuh persiapan matang. 

"Usia ideal pernikahan adalah 21 tahun. Di bawah itu harus dengan izin orangtua," ujar dia.

Baca juga: Pernikahan Siswa SD di Sinjai Batal, Orangtua Pria Ganti Pesta Sunatan

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya