13 Siswa di Depok Jadi Korban Pelecehan, Ini Langkah KPAI
Masihkah Kota Depok berhak menyandang kota ramah anak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pencabulan terhadap 13 murid oleh guru SD bahasa Inggris berinisial WA (23) di Cimanggis, Depok. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pihaknya akan melihat apakah ada kelalaian yang dilakukan pihak sekolah sehingga terjadi kasus ini.
1. KPAI akan memberikan rekomendasi sanksi jika terbukti sekolah lalai
Retno mengatakan pihaknya akan mendalami apakah pihak sekolah lalai dalam kasus tersebut. Jika terbukti lalai, maka KPAI bisa memberikan rekomendasi pemberian sanksi.
"Kalau memang ada soal itu, KPAI bisa memberikan rekomendasi untuk pemberian misal sanksi atau peringatan. Karena ada di PP53 itu soal disiplin pegawai negeri. Jadi kita belum berani bicara soal itu. Kita aktif bisa bertemu pihak sekolah tanggal 21 (Juni 2018). Kita akan bekerja dengan dinas pendidikan untuk memanggil pihak sekolah, akan kami pertanyakan dan dalami. Jika (sekolah) bersalah, akan kami beri rekomendasi sanksi," ujar Retno.
Baca Juga: 13 Siswa SD di Depok Jadi Korban Pelecehan Seksual