TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

100 Hari Kerja Kapolri: 1.864 Kasus Selesai dengan Restorative Justice

Polri sedang menggodok Perpol penerapan restorative justice

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 1.864 kasus diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," kata Argo dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).

Baca Juga: Lebih dari 4 Ribu Pemudik Positif COVID-19, Begini Kata Kapolri

1. Polri sedang menggodok Perpol penerapan restorative justice

(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.

"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," ujar Argo.

2. Restorative justice sudah mulai diterapkan di polda-polda

Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Misalnya, di Bareskrim ada kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber yang telah diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif.

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai.

"Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah," ucap Argo.

Baca Juga: Polri: 36.468 Kendaraan Diputarbalik, 24 Pemudik Positif COVID-19 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya