TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.117 Narapidana Beragama Hindu Terima Remisi Khusus Nyepi 2022

40 orang mendapat remisi dua bulan

idn

Jakarta, IDN Times – Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia dapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi 2022 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).

“Dari jumlah tersebut sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi satu bulan, 117 narapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi dua bulan,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, Filosofi hingga Pantangannya bagi Umat Hindu

Baca Juga: Sebanyak 39 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi 2022

1. Narapidana di Bali paling banyak menerima remisi

Para pelaku penyelundupan diboyong ke ruang tahanan BNNP Sumut. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara itu sebanyak 4 orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi satu bulan. RK Nyepi sendiri diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali kembali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.

“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Rika.

2. Proses pemberian remisi dilakukan secara daring

idn

Rika juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sejak sebelum pandemik COVID-19 terjadi.

“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu, baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” kata dia.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, ASDP Tutup Penyeberangan dari Jawa dan Lombok ke Bali

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya